ABSTRAK PERATURAN
PELAKSANAAN PILOTING_SISTEM_PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
2013
PERMENKEU RI NOMOR 154/PMK.05/2013 TANGGAL 13 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
ABSTRAK : - bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dalam rangka mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu dibangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara agar penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dapat berjalan efektif, implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan infrastuktur yang dibutuhkan, dengan terlebih dahulu melakukan Piloting pada satuan kerja tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN 4843); PP No. 82 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 189, TLN 5348); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SPAN, yaitu:
a. Modul Penganggaran;
b. Modul Komitmen;
c. Modul Pembayaran;
d. Modul Kas;
e. Modul Penerimaan; dan
f. Modul Akuntansi dan Pelaporan.
SPAN dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN yang hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password. Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah, dengan proses validasi dan approval dilakukan secara elektronik. SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 November 2013.