MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 61/PMK.07/2010

TENTANG

INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN
PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

TAHUN ANGGARAN 2011

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011.

   

BAB I

KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.

 

 

2.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

3.

Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

4.

Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

 

 

5.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.

 

 

6.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

 

7.

Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

 

 

8.

Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.

 

 

9.

Dana Daerah untuk Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.

 

 

10.

Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

 

 

11.

Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.

 

 

12.

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah adalah suatu indikator umum yang menggambarkan kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah terhadap persentase penduduk miskin di daerah.

 

 

13.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, yang selanjutnya disebut TKPK Nasional, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.

   

BAB I

RUANG LINGKUP

   

Pasal 2

 

 

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi DUB serta penentuan besaran (persentase) penyediaan DDUB oleh daerah dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2011.

 

 

BAB III
DATA YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN

INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Data yang digunakan meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah.

 

 

(2)

Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah.

 

 

(3)

Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendapatan asli daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.

 

 

(4)

Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.

 

 

(5)

Data non-fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

 

 

(6)

Persentase jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Data kemampuan keuangan daerah dan data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

 

 

(2)

Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah.

 

 

(3)

Data non-fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2009.

 

 

(2)

Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2008.

 

 

(3)

Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.

 

 

Pasal 6

 

 

Perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah bagi daerah pemekaran tahun 2008 dan tahun 2009 mengikuti pendekatan perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dari daerah induk.

   

BAB I
FORMULA PERHITUNGAN INDEKS FISKAL DAN

KEMISKINAN DAERAH

   

Pasal 7

 

 

(1)

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD).

 

 

(2)

IRFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.

 

 

(3)

KFD riil per kapita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan KFD dibagi dengan jumlah penduduk dan IKK.

 

 

(4)

IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) terhadap rata-rata IKM secara Nasional.

 

 

(5)

Perhitungan IRFD dan IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD adalah 1, sama dengan rata-rata IRFD dan IPMD nasional (1 = rata-rata nasional);

 

 

 

b.

Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD lebih dari 1, di atas rata-rata IRFD dan IPMD nasional ( > 1 = di atas rata-rata nasional); dan

 

 

 

c.

Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD kurang dari 1, di bawah rata-rata IRFD dan IPMD nasional (< 1 = di bawah rata-rata nasional).

 

 

BAB I
PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN
INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran.

 

 

(2)

Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kelompok 1 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD > 1);

 

 

 

b.

Kelompok 2 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di bawah rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1);

 

 

 

c.

Kelompok 3 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan

 

 

 

d.

Kelompok 4 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan TKPK Nasional sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.

 

 

BAB VI
PENENTUAN TINGKATAN BESARAN PENYEDIAAN

DANA DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB)

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

 

 

(2)

DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi;

 

 

 

b.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang;

 

 

 

c.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan

 

 

 

d.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.

 

 

(3)

Penentuan batas presentase terendah dan tertinggi DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan hasil keputusan rapat koordinasi instansi yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan nasional.

 

 

(4)

Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan bahan perhitungan rincian penyediaan DDUB untuk masing-masing daerah berdasarkan batas presentase terendah dan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(5)

Hasil perhitungan rincian penyediaan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan kepada TKPK Nasional paling lambat bulan Maret sebelum penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(6)

Hasil perhitungan rincian penyediaan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh TKPK Nasional sebagai bahan penetapan besaran DDUB pada masing-masing daerah.

   

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

   

Pasal 11

 

 

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Maret 2010

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 10 Maret 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

PATRIALIS AKBAR

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 127


Lampiran......................