DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 119/KMK.04/1995
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,
tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan; |
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara penghitungan
dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); |
3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN
DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. |
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : |
a. |
Kelebihan pembayaran pajak adalah kelebihan yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 atau kelebihan pembayaran pajak
yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan pemberatan,
putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum
pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
b. |
Utang pajak adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau Kantor
Cabangnya yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang belum
daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang. |
Pasal 2
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari
jenis pajak PPh/PPN/PPn BM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan
utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau
denda kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran
PPh/PPN/PPn BM, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh/PPN/PPn
BM, yang akan terutang atau dengan utang PPh/PPN/PPn BM atas nama Wajib
Pajak lain. |
Pasal 3
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan
sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(2) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan dikembalikan
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB. |
(3) |
Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan,
surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih
atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang
masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(4) |
Apabila permohonan dimaksud pada ayat (1) diterima sebelum SKPLB diterbitkan
dan dimaksud pada ayat (3) diterima sebelum terbit keputusan pembetulan,
keputusan keberatan, putusan banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterbitkannya
keputusan pembetulan, keputusan keberatan, atau putusan banding. |
(5) |
Kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian
tahun pajak dan masa pajak 1994 dan sebelumnya, setelah diperhitungkan
terlebih dahulu dengan utang pajak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2,
dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). |
(6) |
Jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan
takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan. |
Pasal 4
(1) |
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan Bukti
Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran. |
(2) |
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. |
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri keuangan Nomor:15/KMK.04/1994
tanggal 13 Januari 1994 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|