MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 40/PMK.05/2012

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.05/2010;

 

 

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.06/III/1134/2011 tanggal 18 Juli 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

 

 

a.

Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);

 

 

b.

Tarif Test Kesehatan;

 

 

c.

Tarif Test Psikologi ;

 

 

d.

Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);

 

 

e.

Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

 

 

f.

Tarif Ucap Janji;

 

 

g.

Tarif Matrikulasi;

 

 

h.

Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

 

 

i.

Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);

 

 

j.

Tarif Semester Pendek;

 

 

k.

Tarif Penatausahaan Ijazah;

   

l.

Tarif Wisuda;

 

 

m.

Tarif Bahasa Inggris;

 

 

n.

Tarif Internet;

 

 

o.

Tarif Perpustakaan;

 

 

p.

Tarif Legalisir Ijazah;

 

 

q.

Tarif Legalisir Transkrip;

 

 

r.

Tarif Jaminan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);

 

 

s.

Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa;

 

 

t.

Tarif Layanan Makan Mahasiswa Asrama;

 

 

u.

Tarif Laboratorium;

 

 

v.

Tarif Klinik;

 

 

w.

Tarif Teknik Elektromedik; dan

 

 

x.

Tarif Penyediaan Sarana dan Fasilitas Uji Kompetensi.

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

 

 

(3)

Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

   

(3)

Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

   

(4)

KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Terhadap mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(2)

Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(3)

Mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) yang dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 12 Maret 2012

             

MENTERI KEUANGAN,

             

                 ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

            ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 291

Lampiran......................