KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 444/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; | |||||
b. | bahwa untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kemel Oil; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.01/1996 tentang jadwal penurunan tarif bea masuk; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.05/1996 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan menteri keuangan RI Nomor 90/KMK.01/1998; | |||||||
6. | Keputusan menteri keuangan RI Nomor 542/KMK.01/1997 tentang jadwal penurunan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian, produk kimia dan produk logam; | |||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR
BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
Pasal 1 Mengubah tarif bea masuk dan penyempurnaan klasifikasi atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagai berikut: |
L A M A |
B A R U |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Menteri Keuangan
Bambang Subianto