KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 444/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;
b. bahwa untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kemel Oil;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.01/1996 tentang jadwal penurunan tarif bea masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.05/1996 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan menteri keuangan RI Nomor 90/KMK.01/1998;
6. Keputusan menteri keuangan RI Nomor 542/KMK.01/1997 tentang jadwal penurunan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian, produk kimia dan produk logam;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.

Pasal  1

Mengubah tarif bea masuk dan penyempurnaan klasifikasi atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagai berikut:

L  A  M  A

B  A  R  U

No.

POS TARIF  

URAIAN BARANG  

BM  

1. 1101.00.000
Tepung Gandum atau meslin

5

2. 12.01.1201.00.100
Kacang Kedelai, pecah atau utuh.
- Kuning

5

3.
1513.29.000
- Lain-lain
5

POS TARIF

UARAIAN BARANG 

BM

 1101.00.000
Tepung
Gandum atau meslin

0

12.01.1201.00.100
Kacang
Kedelai, pecah atau utuh.
- Kuning

0

1513.29
1513.29.100
- Lain-lain :
- RBD Palm   Kernel Oil
- Lain-lain
0
5
                      

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor pendaftaran dari kantor pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagai dimaksud pada pasal 1 keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01//1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.