ABSTRAK PERATURAN
JURNAL_AKUNTANSI PEMERINTAH_PEMERINTAH PUSAT
2013
PERMENKEU RI NOMOR 215/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang berbasis akrual dan dalam rangka penyelenggaraan akuntansi sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013, perlu mengatur mengenai penggunaan jurnal akuntansi pada Pemerintah Pusat.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. /PMK.05/2013; Permenkeu RI No. /PMK.05/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan Jurnal Akuntansi dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) guna penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Pusat.
Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menyelenggarakan Akuntansi atas transaksi keuangan pada Pemerintah Pusat dengan penyelenggaraan akuntansi berpedoman pada SAPP yang menggunakan Jurnal Akuntansi terdiri dari Jurnal Standar dan Jurnal Detail.
Jurnal Standar dan Jurnal Detail digunakan untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca.
Jurnal Standar dan Jurnal Detail digunakan untuk pencatatan dalam Buku Besar Kas menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurnal Detail diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyelenggaraan Akuntansi dengan menggunakan Jurnal Standar dan Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas dapat digunakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial.
CATATAN: - Segala ketentuan yang mengatur mengenai Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.