MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.011/2011

TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik;

   

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/ PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;

   

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

   

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik.

   

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.

 

Pasal 2

   

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

   

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

     

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

     

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

     

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

     

d.

Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau

     

e.

Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

   

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

   

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

   

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

Pasal 3

   

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

   

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

     

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

     

b.

nama Perusahaan;

     

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

     

d.

alamat;

     

e.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

     

f.

uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;

     

g.

pos tarif (HS);

     

h.

jumlah/satuan barang;

     

i.

perkiraan harga impor;

     

j.

negara asal;

     

k.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

     

l.

pimpinan Perusahaan.

 

Pasal 4

   

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

   

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kabel serat optik oleh industri pembuatan kabel serat optik.

   

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 5

   

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.

   

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 7

   

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

   

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kabel serat optik oleh industri pembuatan kabel serat optik.

   

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 8

   

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 9

   

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kabel serat optik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

   

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

Pasal 10

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 18 Juli 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
         

ttd.

           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 18 Juli 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 421

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN    MENTERI   KEUANGAN

 

NOMOR 111/PMK.011/2011 TENTANG

 

BEA             MASUK            DITANGGUNG

 

PEMERINTAH  ATA S IMPOR  BARANG

 

DAN    BAHAN     GUNA   PEMBUATAN

 

KABEL  SERAT  OPTIK  UNTUK TAHUN

          ANGGARAN 2011.

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK
YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

TERMASUK

DALAM POS

TARIF

1.

Compound

Jeli petroleum yang berwarna natural, tidak beracun

2712.10.00.00
 

2.

High Density Polyethylene (HDPE)

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

3.

Anti Tracking Polyethyelene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & semburan ion listrik berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik jenis ADSS dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

4.

Flame Retardant Polyethylene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & tidak merambatkan api berwarna hitam yang sesuai untuk kabel dalam gedung pengganti PVC dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

5.

Natural Polyethylene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang berwarna natural yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

6.

Fiber Reinforced Plastic

Batangan berbahan campuran antara polyester dan kaca sebagai penahan beban tarik kabel

3916.90.90.00

7.

Marking Tape

Pita plastik yang berlapis serbuk sebagai pita untuk penulisan kabel

3919.10.21.00

8.

Aramid Yarn

Untuk Strength member dan ripcord pada kabel Fiber Optik, High modulus High tensile strength pada kabel Fiber Optik, yang terbuat dari aramid

5402.11.00.00

9.

Polyester binder yarn/polyester ripcord

Benang berkekuatan tinggi dari polyester

5402.20.00.00

10.

Water Blocking Tape

Pita yang mengandung Super Absorber Polymer yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel

5603.13.00.00

11.

Swell Yarn

Benang yang mengandung Super Absorber Polymer yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel

5604.90.00.00
 

12.

Glass Yarn

Benang polyester yang berlapis serbuk kaca sebagai penahan beban tarik.

7019.19.10.00

13.

Galvanized Steel Wire

Dari baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon kurang dari 0,25%

7217.20.10.00

14.

Galvanized Steel Wire

Dari baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon 0,25% atau lebih tetapi kurang dari 0,45% menurut beratnya

7217.20.20.00

15.

Copper Tape

Berupa pita tembaga dengan kandungan tembaga 99,8% sebagai pelindung kabel serat optik

7410.11.00.00

 

 

 

 

 

 

 

 
      MENTERI KEUANGAN,  
         
                      ttd.  
 

 

 

   
 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO