MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 53/PMK.011/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-CHINA
FREE TRADE AREA
(AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara ASEAN-China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004 serta diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA); |
|
|
|
b. |
bahwa penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada huruf a. dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK.011 /2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjarg masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/ PMK.011 / 2007, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.011/2007; |
|
|
|
c. |
bahwa dalam rangka kesinambungan kebijakan Pemerintah dalam penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada butir a dan dengan telah diberlakukannya Harmonized System 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 pada tanggal 1 Januari 2007, maka perlu pengaturan mengenai tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2007 dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan, sebagai pengganti ketiga Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada butir b, agar memudahkan dalam penggunaannya; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Fra nework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005; |
|
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ KMK.04/ 2003; |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan Atau Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). |
||
Pasal 1 |
||||
|
|
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik China dan/atau Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
Pasal 2 |
||||
|
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
|
|
a. |
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik. |
|
|
|
b. |
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. |
|
|
|
c. |
Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperlakukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum. |
|
|
|
d. |
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean. |
|
|
|
e. |
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang. |
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
Pasal 4 |
||||
|
|
Dalam hal penetapan besaran tarif bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif bea masuk berdasarkan : |
||
|
|
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area; |
|
|
|
b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; atau |
|
|
|
c. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area, |
|
|
|
maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
Pasal 5 |
||||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
Pasal 6 |
||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : |
||
|
|
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area; |
|
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; dan |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area, |
|
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 22 Mei 2007 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |