ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA_TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 196/PMK.07/2013 TANGGAL 17 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dengan alokasi setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah) pembagian dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) sebesar Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)untuk Provinsi Papua Barat.

   Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

    Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2013.