MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 66 /KMK.01/2003
TENTANG
PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UN'T'UK
MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
menetapkan peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan Lelang sesuai dengan ketentuan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
2. |
menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
Pasa1 3 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengurnuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 10 Februari 2003 | |||||
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
BOEDIONO |