MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l04/KMK.06/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 591/KMK.013/1990
TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA
PT RISMARGUNA FINANCE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa PT Rismarguna Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Modal Ventura dan Pembiayaan Konsumen; |
|
|
|
b. |
bahwa PT Rismarguna Finance sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas telah melakukan perubahan nama menjadi PT Arthaasia Finance dan telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen; |
|
|
|
c. |
bahwa perubahan nama dan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan masing-masing dengan Keputusan Nomor C-9007 HT.01.04-TH.2000 tanggal 19 April 2000 dan Nomor C-12426 HT.01.04.TH.2000 tanggal 26 Juni 2000; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan No 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 591/KMK.013/l990 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT RISMARGUNA FINANCE. |
||
|
Pasal I |
|||
|
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance sebagai berikut. |
||
|
|
1. |
Judul Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/l990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance diubah menjadi sebagai berikut : |
|
|
|
|
"Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Arthaasia Finance." |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|
|
"Pasal 1 |
|||
|
|
|
Memberikan izin usaha kepada PT Arthaasia Finance yang berkedudukan di Jakarta untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen." |
|
|
|
3. |
Menambah 4 (empat) Pasal baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, 3B, 3C dan 3D yang berbunyi sebagai berikut : |
|
|
"Pasal 3A |
|||
|
|
|
Izin usaha yang telah diberikan kepada PT Rismarguna Finance dinyatakan berlaku bagi PT Arthaasia Finance. |
|
|
Pasal 3B |
|||
|
|
|
Seluruh Hak dan Kewajiban PT Rismarguna Finance beralih menjadi hak dan kewajiban PT Arthaasia Finance. |
|
|
Pasal 3C |
|||
|
|
|
Kegiatan Usaha Modal Ventura yang telah dilakukan oleh PT Rismarguna Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance, yang masih berjalan wajib diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab PT Arthaasia Finance. |
|
|
Pasal 3D |
|||
|
|
|
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance, sepanjang tidak dilakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku." |
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
||
|
|
1. |
Menteri Kehakiman dan HAM; |
|
|
|
2. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
|
|
|
3. |
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; |
|
|
|
4. |
Direksi PT. Arthaasia Finance; |
|
|
|
5. |
Bagian Statistik Moneter, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 1 Maret 2001 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. | ||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |