MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR l04/KMK.06/2001


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 591/KMK.013/1990

TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA
PT RISMARGUNA FINANCE
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa PT Rismarguna Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Modal Ventura dan Pembiayaan Konsumen;

 

 

b.

bahwa PT Rismarguna Finance sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas telah melakukan perubahan nama menjadi PT Arthaasia Finance dan telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen;

 

 

c.

bahwa perubahan nama dan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan masing-masing dengan Keputusan Nomor C-9007 HT.01.04-TH.2000 tanggal 19 April 2000 dan Nomor C-12426 HT.01.04.TH.2000 tanggal 26 Juni 2000;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan No 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 591/KMK.013/l990 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT RISMARGUNA FINANCE.

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance sebagai berikut.

 

 

1.

Judul Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/l990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance diubah menjadi sebagai berikut :

 

 

 

"Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Arthaasia Finance."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

 

 

Memberikan izin usaha kepada PT Arthaasia Finance yang berkedudukan di Jakarta untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen."

 

 

3.

Menambah 4 (empat) Pasal baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, 3B, 3C dan 3D yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3A

 

 

 

Izin usaha yang telah diberikan kepada PT Rismarguna Finance dinyatakan berlaku bagi PT Arthaasia Finance.

 

Pasal 3B

 

 

 

Seluruh Hak dan Kewajiban PT Rismarguna Finance beralih menjadi hak dan kewajiban PT Arthaasia Finance.

 

Pasal 3C

 

 

 

Kegiatan Usaha Modal Ventura yang telah dilakukan oleh PT Rismarguna Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance, yang masih berjalan wajib diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab PT Arthaasia Finance.

 

Pasal 3D

 

 

 

Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Rismarguna Finance, sepanjang tidak dilakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku."

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Menteri Kehakiman dan HAM;

 

 

2.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

3.

Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;

 

 

4.

Direksi PT. Arthaasia Finance;

 

 

5.

Bagian Statistik Moneter, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 1 Maret 2001

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO