KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 44/KMK. 04/1999

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentangPelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1998 (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
8. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
11. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK. 05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 292/KMK. 01/1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG.

Pasal 1

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sabang yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sabang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

Kelompok Harta

Masa
Manfaat
Menjadi

Tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkan metode

Garis lurus

Saldo menurun

I. Bukan Bangunan atau    harta tak berwujud.
   Kelompok I
   Kelompok II
   Kelompok III
   Kelompok IV
2 th
4 th
8 th
10 th
50 %
25 %
12,5 %
10 %
100 %
50 %
25 %
20 %
II.Bangunan
    Permanen 
    Tidak Permanen
10 th
5 th
10 %
20 %
-
-
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar;
e. Pengurangan sebagai biaya produksi:
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

Pasal 2

Pengusaha yang melakukan kegitan usaha didalam KAPET Sabang yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sabang diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :

a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sabang, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sabang untuk diolah lebih lanjut;
c. Peyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha diluar KAPET Sabang kepada Pengusaha di KAPET Sabang untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sabang atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Sabang;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sabang kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Sabang kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Sabang;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sabang kepada atau antar pengusaha di KAPET Sabang, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAET Sabang, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Sabang, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang

Pasal 3

(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam wilayah KAPET Sabang diberikan fasilitas kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :
a. barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
b. barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta
c. barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan kebebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi :
a. mesin yang terkait langsung dengan kegitan industri/industri jasa;
b. suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin.
(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk.
(4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai :
a. Surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.

Pasal 4

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sabang;
b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Sabang.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat Keputusan.
(3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM tidak dipungut dan Surat Keterangan pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
(4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM tidak dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3). Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan "cap PPN dan PPnBM tidak dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998" dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktrut Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM tidak dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.
(5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Badan Pengelola KAPET Sabang, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.

Pasal 5

Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang telah diberikan fasilitas perpajakan dan Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali pajak penghasilan Pasal 22. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Ketentuan teknis yang diperlakukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                                                                           Ditetapkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 1 Februari 1999
 
                                                                                           Menteri Keuangan
 
                                                                                           Bambang Subianto