ABSTRAK PERATURAN
BEA MASUK ANTI DUMPING_IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN BESI ATAU BAJA_BUKAN PADUAN TIONGKOK, KOREA, TAIWAN
2014
PERMENKEU RI NOMOR 10/PMK.011/2014 TANGGAL 15 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian, serta sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terdapat bukti adanya harga dumping untuk impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapaisi dengan timah (Tinplate Coil/Sheet) yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang menyebabkan kerugian (material injury) terhadap industri dalam negeri.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 16 Januari 2014.