ABSTRAK PERATURAN

PERKIRAAN DEFISIT MELAMPAUI TARGET_DEFISIT APBN 2014_TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET

2014

PERMENKEU RI NOMOR 217/PMK.05/2014 TANGGAL 5 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TERGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT YANG DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547).

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Target defisit APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp241.494.273.662.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

   Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit.

   Berdasarkan perhitungan Komite ALM, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dalam Keputusan Menteri Keuangan yang memuat besaran perkiraan tambahan defisit, besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2014, besaran tambahan pembiayaan, sumber tambahan pembiayaan, besaran tambahan pembiayaan dari masing-masing sumber.

     Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

     Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penarikan Pinjaman Siaga yang dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai penarikan Pinjaman Siaga.

     Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penerbitan SBN, yang dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBN.

     Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan ditetapkan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014.