ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN_BAGIAN ANGGARAN_BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
2013
PERMENKEU RI NOMOR 155/PMK.02/2013 TANGGAL 13 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu pada tahun anggaran berjalan terhadap alokasi dana yang belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); PP No. 22 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 43, TLN 4829); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Keppres No. 37 Tahun 2012; Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 36/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 94/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara penggunaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08). Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dan yang berhak untuk menetapkan adalah Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN. BA 999.08 menurut jenis belanja terdiri atas:
a. belanja pegawai digunakan utnuk menmpung cadangan
kekurangan kontribusi sosial, cadangan gaji dan tunjangan
pegawai baru, cadangan remunerasi Pejabat Negara, cadangan
remunerasi kementerian negara/lembaga, dan cadangan
belanja pegawai transito;
b. belanja bantuan sosial digunakan untuk menmapung cadangan
tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan
penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah;
c. belanja lain-lain digunakan untuk menampung pos cadangan
keperluan mendesak dan cadangan kegiatan tertentu di luar
pos cadangan keperluan mendesak.
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
Penggunaa anggaran BA 999.08 jenis bantuan sosial dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala BAdan Nasional Penanggulangan Benacana kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan menyampaikan permintaan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 kepada DPR RI, sehingga persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial oleh DPR RI menjadi dasar penerbitan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN.
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait melalui penerbitan SP-SABA 999.08.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 November 2013.