MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 158/PMK.02/2009

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2009


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 telah dialokasikan dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan Cadangan pangan Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan jo. Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Pasca Bencana jis. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka, penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN;

 

 

d.

 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk pengendalian Gejolak Harga, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/ PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.05/ 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dana Belanja Lain-Lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/ PMK.02/ 2009 tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

BAB I
PENGADAAN

 

 

Pasal 1

 

 

Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009 dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sejumlah 181.818.181 kg.

 

 

(2)

Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

BAB II
ALOKASI DANA

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp1-000.000-000.000,00 (satu triliun rupiah).

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pencairan dana Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

BAB III

TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pagu dana Cadangan Beras Pemerintah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

 

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(3)

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

 

 

(4)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pads ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Cadangan Beras Pemerintah.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab, kegiatan/pembuat komitmen/pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

 

 

(2)

Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri:

 

 

 

a.

Kuitansi Pembayaran;

 

 

 

b.

Surat Pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sejumlah 181.818.181 kg yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

c.

Surat Pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran H yang tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung

 

 

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada:

 

 

 

a.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

 

b.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

 

c.

Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

 

d.

Menteri Sosial; dan

 

 

 

e.

Menteri Perdagangan.

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, termasuk hasil penjualannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester, setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Direktur pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

(2)

Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Berta penyalurannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 10

 

 

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V
MONITORING DAN AUDIT

 

 

Pasal 11

 

 

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan monitoring posisi stok Cadangan Beras Pemerintah dan hasil penjualannya.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 13

 

 

Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.

 

 

Pasal 14

 

 

Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2010 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan barn yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2010.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturap Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  12  0ktober  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 12 Oktober 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 374

 

 

 

 

 

                                                                 LAMPIRAN I

  PERATURAN           MENTERI         KEUANGAN 
   NOMOR       158 /PMK.02/2009        TENTANG  
   TATA  CARA PENYEDIAAN,  PENCAIRAN       
  DAN        PERTANGGUNGJAWABAN     DANA
  PENGADAAN            CADANGAN           BERAS
  PEMERINTAH    TAHUN   ANGGARAN   2009

CONTOH

SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN STOK BERAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
    ..................................................................................
    ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
    ...................................................................................
       
bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan ini menyatakan dengan sebenamya bahwa stok beras Cadangan Beras Pemerintah lebih kurang sebanyak 181.818.181 kg telah tersedia di gudang Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang tersebar di Gudang Divisi Regional seluruh Indonesia yang merupakan bagian dari .....................kg beras yang dikuasai Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
       
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk) keperluan pencairan dana pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009.
           
        Jakarta, ..............................2009
Mengetahui :        
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Direktur Utama
        Perusahaan Umum (Perum) BULOG

Materai

Rp6000

.......................................................... ................................................................
           
         
           
          MENTERI KEUANGAN
           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

                                                                      LAMPIRAN II
  PERATURAN          MENTERI           KEUANGAN 
 

 NOMOR       158 /PMK.02/2009          TENTANG  

  TATA     CARA    PENYEDIAAN,    PENCAIRAN
  DAN      PERTANGGUNGJAWABAN        DANA
  PENGADAAN             CADANGAN           BERAS
  PEMERINTAH    TAHUN     ANGGARAN   2009

CONTOH

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYALURAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : .....................................................................
Jabatan : .....................................................................
    ......................................................................
    ......................................................................
Alamat : ......................................................................
    ......................................................................
             

bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG sanggup menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah sejumlah 181.818.181 kg dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN.

             

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk keperluan pencairan dana pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009.

             
          Jakarta, ............................................2009
Mengetahui :    
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Direktur Utama
          Perusahaan Umum (Perum) BULOG
             
         

Materai

Rp6000

 
             
........................................................ ........................................................
             
           
             
            MENTERI KEUANGAN
             
             
            SRI MULYANI INDRAWATI