MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/PMK.02/2008
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2008 telah dialokasikan dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan jo. Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Pasca Bencana jis. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonornian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG; |
||
|
|
e |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2007; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418) ; |
||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan; |
||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara; |
||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar |
||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2008 tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2008; |
||
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.01/2008; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2008. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2008 dalam rangka penanggulanan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve). |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2008 yang bersifat sementara ditetapkan sebanyak 204.081.632 Kg. |
||
|
|
(2) |
Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
(3) |
Cadangan Beras Pemerintah yang bersifat defenitif untuk tahun 2008 ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
(1) |
Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (Satu triliun rupiah). |
||
|
|
(2) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pencairan dana Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
BAB III
|
||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pagu dana Cadangan Beras Pemerintah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat. |
||
|
|
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||
|
|
(4) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perhndungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(3) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Cadangan Beras Pemerintah. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk : |
||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan |
|
|
|
|
b. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. |
|
|
|
(2) |
Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri : |
||
|
|
|
a. |
Kuitansi Pembayaran; |
|
|
|
|
b. |
Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk kebutuhan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 204.081.632 Kg yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; dan |
|
|
|
|
c. |
Surat pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga, dan dalam rangka beras darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank yang ditunjuk. |
||
|
BAB IV
|
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada : |
||
|
|
|
a. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|
|
|
|
b. |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; |
|
|
|
|
c. |
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|
|
|
|
d. |
Menteri Sosial; dan |
|
|
|
|
e. |
Menteri Perdagangan. |
|
|
|
(2) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, termasuk hasil penjualannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester, setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penyalurannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
BAB V
|
||||
|
|
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan monitoring posisi stok Cadangan Beras Pemerintah dan hasil penjualannya. |
|||
|
Pasal 12 |
||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
BAB VI
|
||||
|
|
Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara. |
|||
|
Pasal 14 |
||||
|
|
Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2009 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009. |
|||
|
BAB VII
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 November 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |