KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1979
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN-LAMPIRAN 3, 6,7, 8, 9 ,10, 11, 12, 13,14, 15, DAN 16 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASIDEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka untuk lebih menibgkatkan tugas pokokDepartemen, dipandang perlu mengadakan perubahan Susunan Organisasi DepartemenKehakiman, Departemen Perdagangan dan Koperasi, Departemen Pertanian, DepartemenPerindustrian, Departemen Pertambangan dan Energi, departemen pekerjaanUmum, departemen Perhubungan, departemen Pendidikan dan Kebudayaan, DepartemenKesehatan, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen tenaga kerjadan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran-lampiran 3. 6. 7,8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun1974, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan PresidenNomor 40 Tahun 1978; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang dasar 1945; | ||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokOrganisasi departemen; | ||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang SusunanOrganisasi Departemen, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1978; | ||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 59/M tahun 1978 tentang PembentukanKabinet pembangunan III; | ||||||||
MEMUTUSKAN : | |||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHANLAMPIRAN-LAMPIRAN 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, DAN 16 KEPUTUSANPRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN. | |||||||
Pasal I Mengubah beberapa pasal dari Lampiran-lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11,12, 13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 sebagai berikut: | |||||||||
1. | Lampiran 3 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 3 Ayat (6), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Jenderal Pemasyarakatan". | ||||||||
b. | Pada pasal 5 Ayat (6), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Pemasyarakatan" | ||||||||
c. | pada pasal 8 1. Kata-kata "Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga" diubah, sehingga berbunyi : "Direktorat Jenderal Pemasyarakatan". 2. Ayt (2), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan". 3. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan". | ||||||||
2. | Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 tahun1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 4 Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (7) baru yang berbunyi : "Ayat (7) Biro Organisasi". | ||||||||
b. | Pada Pasal 5 1. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Kepegawaian" 2. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan dan Perlengkapan". 3. Ditambah tiga ketentuan baru, yang menjadi ayat (4), ayat (5),dan Ayat (6) yang berbunyi : "Ayat (4) Inspektur Pembangunan" Ayat (5) Inspektur Perdagangan Ayat (6) Inspektur Koperasi". | ||||||||
c. | Pada Pasal 6 Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pengadaan dan Penyediaan". | ||||||||
3. | Lampiran 7 Keputusan Presiden Nomor 45 tahun1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 4 1. ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Biro Hukum dan Organisasi". 2. ayat (6), diubah sehingga berbunyi : " Biro Hubungan Masyarakat". 3. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (8) yang berbunyi: "Biro Kerjasama Luar Negeri" | ||||||||
b. | Pada Pasal 5 1. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan". 2. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (4) baru yang berbunyi: "Inspektur Perlengkapan". 3. Ayat (4) lama dan ayat (5) lama menjadi ayat (5) baru dan ayat(6) baru. | ||||||||
c. | Pada Pasal 6 1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Bina Usaha Petani Tanaman Pangan". 2. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (6) yang berbunyi "Direktorat Perluasan Areal Pertanian". | ||||||||
d. | Pada Pasal 7 Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Bina Tertib Pengusahaan Hutan". | ||||||||
e. | Pada Pasal 8 1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Bina Usaha Petani Nelayan". 2. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (6) yang berbunyi: "Direktorat Bina Prasarana Perikanan". | ||||||||
f. | Pada Pasal 9 1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Bina Usaha Petani ternak". 2. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (6) yang berbunyi: "Direktorat Penyebaran dan PengembanganPeternakan". | ||||||||
g. | Pada Pasal 10 1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Bina Usaha Petani Perkebunan". 2. Ditambah dua ketentuan baru, menjadi ayat (5) dan ayat (6)yang berbunyi : "Ayat (5) Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan" "Ayat (6) Direktorat Perlindungan TanamanPerkebunan" | ||||||||
h. | Pada Pasal 11 1. Ayat (2), diuabah sehingga berbunyi : "Pusat Pengolahan Data dan Statistik". 2. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Penyiapan Progaram Penelitian Pertanian". 3. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Perpustakaan Biologi dan Pertanian". 4. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Penelitian Tanah". 5. Ayat (6), diuabah sehingga berbunyi : "Pusat Penelitian Agro Ekonomi". 6. Ayat (8), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Penelitian dan Pengembangan TanamanPangan". 7. Ditambah empat ketentuan baru menjadi ayat (9), ayat (10), ayat(11), danayat (12) yang berbunyi : "Ayat (9) Pusat Penelitian dan PengambanganTanaman Industri" "Ayat (10) Pusat Penelitian dan PengembanganKehutanan". "Ayat (11) Pusat Penelitian dan PengembanganPeternakan". "Ayat (12) Pusat Penelitian dan PengembanganPerikanan". | ||||||||
4. | Lampiran 8 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 10 Ditambah tiga ketentuan baru, menjadi ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)yang berbunyi : "Ayat (5), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil". "Ayat (6) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa". "Ayat (7) Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin". | ||||||||
5. | Lampiran 9 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 5 1. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Tugas Umum". 2. Ayat (6), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Pembangunan". | ||||||||
6. | Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 5 1. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Kepegawaian". 2. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan". 3. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Perlengkapan dan Perlengkapan". 4. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Teknik Wilayah Barat". 5. Ditambah dua ketentuan baru, menjadi ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi: "Ayat (6) Inspektur Teknik Wilayah Tengah". "Ayat (7) Inspektur Teknik Wilayah Timur". | ||||||||
7. | Lampiran 11 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 3 1. Ditambah dua ketentuan baru, menjadi ayat (11) baru dan ayat(12) baru yang berbunyi : "Ayat (11) Badan Search dan Rescue Nasional". "Ayat (12) Badan Meteorologi dan Geofisika". 2. Ayat (11) lama dan ayat (12) lama menjadi ayat (13) dan ayat(14). | ||||||||
b. | Pada Pasal 4 Ayat (7) dihapus. | ||||||||
c. | Pada Pasal 6 1. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : | ||||||||
d. | Pada Pasal 9 Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (4) yang berbunyi : "Direktorat Pengendalian Frekwensi". | ||||||||
e. | Pada Pasal 11 Ayat (5) diubah sehingga berbunyi : "Pusat Data Informasi Perhubungan". | ||||||||
f. | Pada Pasal 12 Ayat (5) dihapus, sehingga ayat (6) lama menjadi ayat (5) baru. | ||||||||
g. | Ditambah dua ketentuan baru, menjadi Pasal 13 baru dan Pasal 14 baruyang berbunyi : Pasal 13 Badan Search dan Rescue Nasional terdiri dari : (1) Sekretariat Badan (2) Pusat Pembinaan Fasilitas SAR. (3) Pusat Operasi SAR. Pasal 14. Badan Meteorologi dan Geofisika terdiri dari : (1) Sekretariat Badan. (2) Pusat Analisa dan Pengolahan. (3) Pusat Bina Operasi. | ||||||||
h. | Pasal 13 lama menjadi Pasal 15 yang berbunyi : "Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran". Pasal 14 lama menjadi Pasal 16. | ||||||||
8. | Lampiran 12 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 6 Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (8) yang berbunyi : "Direktorat Pembinaan Kesiswaan". | ||||||||
b. | Pada Pasal 9 1. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional". 2. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Kesenian". 3. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Permuseuman". 4. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Perlindungan dan PembinaanPeninggalan Sejarah dan Purbakala". | ||||||||
c. | Pada Pasal 10 1. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Pengembangan Kurikulum dan SaranaPendidikan". 2. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Informatik untuk Pengelolaan Pendidikandan Kebudayaan". 3. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Pengembangan Inovasi Pendidikandan Kebudayaan". 4. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (6) yang berbunyi: "Ayat (6) Pusat Penelitian dan PengembanganSistim Pengajuan. | ||||||||
d. | Pada Pasal 11 1. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Penelitian Arkeologi Nasional". 2. Ayat (6), dihapus. 3. Ayat (7) lama dijadikan ayat (6) baru. 4. Ayat (8) lama dijadikan ayat (7) baru. | ||||||||
9. | Lampiran 13 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun1974. Pada Pasal 5 1. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan". 2. Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (4) baru yang berbunyi : "Inspektur Perlengkapan". | ||||||||
10. | Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 11 Ayat (2), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Beragama". | ||||||||
11. | Lampiran 15 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 5 1. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan". 2. Ditambah satu ketentuan baru, menjadi ayat (4) baru yang berbunyi: "Inspektur Perlengkapan". 3. Ayat (4) lama dijadikan ayat (5). | ||||||||
12. | Lampiran 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. | ||||||||
a. | Pada Pasal 3 Ayat (5) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan PerlindunganTenaga Kerja". | ||||||||
b. | Pada Pasal 5 1. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Keuangan". 2. Ditambah dua ketentuan baru, menjadi ayat (4) baru dan ayat (6)baru yang berbunyi : "Ayat (4) Inspektur Perlengkapan". "Aayat (6) Inspektur Pembinaan dan PerlindunganTenaga Kerja". 3. Ayat (4) lama, ayat (5) lama dan ayat (6) lama dijadikan ayat (5) baru, ayat (7) baru dan ayat (8).
| ||||||||
c. | Pada Pasal 7 Kata-kata "Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan TenagaKerja" diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan PerlindunganTenaga Kerja". | ||||||||
d. | Pada Pasal 8. Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (5) yang berbunyi : "Direktorat Transmigrasi Swakarsa".
| ||||||||
Pasal II
|