MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 13/PMK.07/2010
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
6. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
||||
|
|
7. |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara; |
||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Perkiraan Alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010. |
||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp612.542.382.000,00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp295.970.329.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); dan |
|
|
|
|
b. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp316.572.053.000,00 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah). |
|
|
|
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan. |
||
|
|
(2) |
Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
||
|
|
(3) |
Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan triwulan keempat. |
||
|
|
(4) |
Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
||
|
|
(5) |
Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 Januari 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 25 Januari 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 30 |