MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 05 /PMK.011/2008
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan konsumen, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor tepung gandum; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
2. |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : |
||
|
|
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. |
|
|
|
2. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Atas impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus). |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan Bea Masuk pada Pos Tarif 1101.00.10.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan. |
||
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman P'eraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 28 Januari 2008 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI |