ABSTRAK PERATURAN
SISTEM_PENERIMAAN NEGARA_ELEKTRONIK
2014
PERMENKEU RI NOMOR 32/PMK.05/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK : - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara dan dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, perlu menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Sistem penerimaan negara secara elektronik, penerimaan negara ini meliputi seluruh penerimaan negara yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dengan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya dengan sarana layanan disediakan oleh Bank/Pos Persepsi. Bank umum/Kantor Pos yang berminta untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu kecukupan jumlah Bank/Pos Persepsi yang dibutuhkan, cakupan layanan bank pemohon, dan kredibilitas bank pemohon. Dalam hal berdasarkan hasil User Accepted Test dinyatakan bahwa sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama bank umum/Kantor Pos menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan User Accepted Test termasuk persyaratan atas pengembangan sistem Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Collecting Agent Requirement).
Dalam hal Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan penyetoran menggunakan Kode Billing, penyetoran Penerimaan Negara dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014.