MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 170 / PMK.08/ 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA
DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.08/ 2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.08/ 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 4217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/ PMK.08/ 2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 5

 

 

 

(1)

Seleksi untuk menjadi anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

penyampaian Surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank;

 

 

 

 

b.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal;

 

 

 

 

c.

pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

d.

pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

e.

pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

f.

negosiasi fee;

 

 

 

 

g.

pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil presentasi (beauty contest) dan negosiasi fee; dan

 

 

 

 

h.

penetapan anggota Panel.

 

 

 

(2)

Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

 

 

 

(3)

Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam tahun anggaran berjalan.

 

 

 

(4)

Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(5)

Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel.

 

 

 

(6)

Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota  Panel antara lain:

 

 

 

 

a.

melakukan tindakan atau menyampaikari pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau

 

 

 

 

b.

dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang."

    2.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 6

 

 

 

(1)

Penunjukan Agen Penjual untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest dan negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.

 

 

 

(2)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional untuk yang kedua dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan yang dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seleksi Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan;

 

 

 

 

b.

penerimaan dokumen proposal;

 

 

 

 

c.

evaluasi dokumen proposal; dan

 

 

 

 

d.

penunjukan Agen Penjual.

 

 

 

(3)

Penentuan Jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah.

 

 

 

(4)

Penunjukan Agen Penjual ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(5)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Agen Penjual."

    3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 9

 

 

 

(1)

Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

penyampaian Surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum;

 

 

 

 

b.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal;

 

 

 

 

c.

pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

d.

pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

e.

pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

 

f.

negosiasi fee; dan

 

 

 

 

 g.

penunjukan konsultan hukum.

 

 

 

(2)

Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest).

 

 

 

(3)

Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.

 

 

 

(4)

Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(5)

Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan konsultan hukum."

 

 

4.

Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 13A

 

 

 

(1)

Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/ lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee).

 

 

 

(2)

Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia dan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk."

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal  4  November  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 4 November 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

PATRIALIS AKBAR

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4 20