MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.05/2012

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN
BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012
KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA,
DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

5.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5319);

   

7.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;

   

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

   

9.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

   

2.

Pejabat Negara adalah:

     

a.

Presiden dan Wakil Presiden;

     

b.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

     

c.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

     

d.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

     

e.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

     

f.

Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

     

g.

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

     

h.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

     

i.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

     

j.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

     

k.

Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

     

l.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

     

m.

Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

     

n.

Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

   

3.

Penerima Pensiun adalah:

     

a.

Pensiunan Pegawai Negeri;

     

b.

Pensiunan Pejabat Negara;

     

c.

Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

     

d.

Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

   

4.

Penerima Tunjangan adalah:

     

a.

Penerima Tunjangan Veteran;

     

b.

Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

     

c.

Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

     

d.

Penerima Tunjangan Janda/Duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;

     

e.

Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

     

f.

Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;

     

g.

Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

     

h.

Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

     

i.

Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan

     

j.

Penerima Tunjangan Cacat.

   

5.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.

   

6.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/ Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan.

 

BAB II
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS


Pasal 2

   

(1)

Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012.

   

(2)

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

     

a.

Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

     

b.

Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

     

c.

Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;

     

d.

Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan

     

e.

Calon Pegawai Negeri.

   

(3)

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

 

Pasal 3

   

(1)

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

     

a.

Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;

     

b.

Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan

     

c.

Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :

     

a.

tunjangan jabatan struktural;

     

b.

tunjangan jabatan fungsional; dan

     

c.

tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

   

(5)

Tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang merupakan penghasilan tetap dan/atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(6)

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:

     

a.

Tunjangan Tenaga Kependidikan;

     

b.

Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;

     

c.

Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;

     

d.

Tunjangan Hakim;

     

e.

Tunjangan Panitera;

     

f.

Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

     

g.

Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan Golongan II;

     

h.

Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

     

i.

Tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

   

(7)

Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 7% (tujuh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(8)

Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2012 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.

 

Pasal 4

   

(1)

Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

   

(2)

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

 

Pasal 5

   

(1)

Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012.

   

(3)

Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.

 

Pasal 6

   

(1)

Penerima Pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Penerima Pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2012.

 

Pasal 7

   

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

 

Pasal 8

   

Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:

   

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

     

1.

PNS Pusat;

     

2.

Anggota TNI;

     

3.

Anggota POLRI;

     

4.

Penerima Pensiun;

     

5.

Penerima Tunjangan;

     

6.

Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

     

7.

Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan

     

8.

Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri.

   

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

     

1.

PNS Daerah;

     

2.

Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

     

3.

Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

 

Pasal 9

   

(1)

Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Pencantuman pembulatan atas penghasilan dilakukan sebagaimana mestinya.

 

BAB III
PEMBAYARAN GAJI BULAN KETIGA BELAS UNTUK
PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI,
DAN PEJABAT NEGARA


Pasal 10

   

(1)

Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

   

(3)

Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.

 

Pasal 11

   

Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2012.

 

Pasal 12

   

(1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN.

   

(2)

Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru.

   

(3)

SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dengan SPM Gaji bulanan.

   

(4)

Berdasarkan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas, KPPN menerbitkan SP2D pembayaran gaji/kekurangan gaji/ susulan gaji bulan ketiga belas.

 

Pasal 13

   

Dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan bagi PNS Pusat, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah, harus dicantumkan keterangan pembayaran gaji bulan ketiga belas.

 

BAB IV
PEMBAYARAN GAJI BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL

DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI,

DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA


Pasal 14

   

(1)

Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

   

(3)

Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.

 

Pasal 15

   

Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.

 

BAB V
PEMBAYARAN PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS


Pasal 16

   

(1)

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2012 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2012.

   

(2)

Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

   

(3)

Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

   

(4)

Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

   

(5)

Dalam hal pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

 

Pasal 17

   

Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPJP) pensiun bulan ketiga belas dibuat terpisah dengan SPJP pensiun bulanan.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 18

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 11 Juni 2012

         

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          AGUS D. W. MARTOWARDOJO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 11 Juni 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 593