MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 230/KMK.05/1996
TENTANG
PENETAPAN TARIF ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : |
bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan harga dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keungan. |
Mengingat : |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
2. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TETANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL. |
Pasal 1
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik. |
Pasal 2
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkansebesar Rp. 2.500,- per liter. |
Pasal 3
Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negar Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA. pada tanggal : 29 Maret 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR`IE MUHAMMAD |