MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  240/PMK.07/2011


TENTANG


PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR

PROVINSI PAPUA  DAN PROVINSI PAPUA BARAT

TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012.

 

 

Pasal 1

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

 

 

Pasal 2

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :

 

 

a.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.833.402.129.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); dan

 

 

b.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.642.886.635.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

 

Pasal 4

 

 

Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

a.

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp571.428.571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan 

 

 

b.

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp428.571.429.000,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

 

 

Pasal 5

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan terutama untuk dana pendidikan dan kesehatan.

 

 

Pasal 6

 

 

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.

 

 

Pasal 7

 

 

Pembagian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.

 

 

Pasal 9

 

 

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 10

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

             ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 27 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

           ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 905