HIBAH LUAR NEGERI - PERUBAHAN - MEKANISME REKENING KHUSUS 
2012
PERMENKEU RI NOMOR 92/PMK.05/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.05/2011 TENTANG PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELEGIBLE  
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan penetapan ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011, dan untuk meningkatkan ektivitas dan tertib administrasi pencatatan dan penyelesaian Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

Permenkeu No. 78/PMK.05/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Inelegible, diubah sebagai berikut: Perubahan ketentuan Pasal 1; Perubahan ketentuan Pasal 5; Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A.    

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012.