MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  168 / PMK.03 / 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000
TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 3

 

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk :

 

 

a.

jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

b.

tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

c.

hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandanganinya akta;

 

 

d.

waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

 

 

e.

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

f.

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

g.

lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;

 

 

h.

putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

 

i.

hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan;

 

 

j.

pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

 

 

k.

pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

 

 

l.

penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

m.

peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

n.

pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

 

 

o.

hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 18 Desember 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI