MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 180/PMK.011/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu melakukan penyesuaian tarif Bea Masuk atas impor beras; |
|||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|||||
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Perdagangan Nomor 1253/M-DAG/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007; |
||||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS. |
||||||
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
Atas impor beras, dikenakan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
Ketentuan dalam Peraturan menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor beras yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas beras sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras, dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Desember 2007 |
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |