MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.02/2008
TENTANG
PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat; |
||
|
|
b. |
bahwa agar standar biaya khusus dapat dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif serta taat pada peraturan perundang-undangan dipandang perlu mengatur mengenai Penyusunan Standar Biaya Khusus dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); |
||||
9. |
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11); |
||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum; |
||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. |
|||||
Pasal 2 |
|||||
Dalam menyusun Standar Biaya Khusus, Kementerian Negara/Lembaga menyiapkan hal-hal sebagai berikut: |
|||||
a. |
daftar kegiatan yang akan ditetapkan menjadi standar biaya khusus; |
||||
b. |
kerangka acuan kegiatan yang menjelaskan kegiatan beserta keluaran dan manfaat yang diharapkan; dan |
||||
c. |
rincian anggaran biaya yang memuat komponen-komponen biaya satuan berdasarkan Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan satuan biaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan. |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Mei. |
||||
(2) |
Usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Menteri Keuangan menetapkan Standar Biaya Khusus yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan bersama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 7 Mei 2008 |
|||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |