ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO_KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 35/PMK.05/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-747/M.Sesneg/Setmen/PR.00.01/06/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.

   Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara, terdiri atas:

     a. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit I (Stadion Utama Gelora

         Bung Karno);

     b. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit II (Gedora Gelora Bung Karno);

     c. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit III (Istora Gelora Bung Karno);

     d. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit IV (Stadion Tenis Gelora

         Bung Karno);

     e. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit V (Gedung Serbaguna

        Gelora Bung Karno);

     f.  Tarif Pemakaian Fasilitas Unit VI (Stadion Renang Gelora

         Bung Karno);

     g.  Tarif Poliklinik; dan

     h.  Tarif Pemakaian Fasilitas pada Semua Unit Kerja Gelora

          Bung Karno.

     Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.

   Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

   

CATATAN :   -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014.