ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN DAN ALOKASI TUNJANGAN_PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH_TAHUN ANGGARAN 2013

2013

PERMENKEU RI NOMOR 41/PMK.07/2013 TANGGAL 27 FEBRUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK : -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 157, TLN 4586); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 41 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 85, TLN 5016).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Pemberian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) bagi Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan
Tahun 2012
.

 

CATATAN:  - Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014 final.

                   - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

                  -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013.