MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 633/KMK.04/1994
TENTANG
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU
JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa tidak dapat dikurangkan sebagai biaya, kecuali pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
b. | bahwa penetapan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu tersebut sebagai biaya selaras dengan kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah tersebut; | |||||||||
c. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu serta yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja, dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570); | |||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. | |||||||||
|
||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ATAU
IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK
NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA. |
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi
keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau
oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia
menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang
cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah
perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter
yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. |
Pasal 2
(1) |
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagiamana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sarana
dan fasilitas di lokasi bekerja untuk : |
a. |
tempat-tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya; |
b. |
makanan dan minuman bagi pegawai; |
c. |
pelayanan kesehatan; |
d. |
pendidikan bagi pegawai dan keluarganya; |
e. |
pengangkutan pegawai dan keluarganya; |
f. |
olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating,
dan pacuan kuda; |
sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi
kerja harus menyediakannya sendiri. |
(2) |
Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan
sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan
pula atas sarana yang telah dimiliki sebelum 1 Januari 1995, yang dihitung
berdasarkan sisa masa manfaat dan nilai sisa buku seandainya harta tersebut
disusutkan. |
Pasal 3
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan
keharusan dalam rangka dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk
keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan
kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|