MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR  416/Kpts/HK.060/6/2006 DAN
NOMOR  47/PMK.02/2006

 

TENTANG

 

PENGELOLAAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN SKIM

PELAYANAN PEMBIAYAAN PERTANIAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan daya saing petani dalam sistem ketahanan pangan nasional, diperlukan revitalisasi pertanian yang mencakup usaha agribisnis skala mikro dan kecil pada usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan; 

 

 

b.

bahwa untuk pengembangan usaha agribisnis skala mikro dan kecil masih dihadapkan pada permasalahan permodalan yang disebabkan kurangnya akses ke sumber pembiayaan perbankan sehubungan dengan keterbatasan agunan yang dimiliki;

 

 

c.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis skala mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sangat diperlukan dukungan bantuan jaminan pembiayaan dari Pemerintah;

 

 

d.

bahwa agar dalam pengadministrasian jaminan pembiayaan dari Pemerintah dapat berjalan baik, sangat diperlukan peran lembaga keuangan perbankan yang memungkinkan akses petani secara berkelanjutan;

 

 

e.

bahwa sebagai penjamin kelanjutan peran lembaga keuangan perbankan selaku executing bank dalam pembiayaan dengan pola penjaminan yang signifikan perlu mengikutsertakan Lembaga Penjaminan;

 

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b, c, d dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama, Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana untuk Pengembangan Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian;

Memperhatikan

:

Kesimpulan/keputusan Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Pertanian tanggal  13 Februari 2006;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor  182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3790);

 

 

2.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

6.

Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

7.

Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006.

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-bank Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 318/KMK.02/2004;

 

 

12.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;

 

 

13.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGELOLAAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN SKIM PELAYANAN PEMBIAYAAN PERTANIAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian, selanjutnya disebut SP-3, adalah skim pembiayaan pertanian untuk mendorong pembiayaan/ kredit pada Usaha Pertanian skala mikro dan kecil melalui Bank Pelaksana dengan cara penyediaan fasilitas jasa penjaminan dan bagi risiko kredit.

 

 

2.

Biaya SP-3 adalah biaya yang dikeluarkan untuk bagi risiko dan premi penjaminan.

 

 

3.

Dana SP-3 adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pertanian untuk mendorong pembiayaan/kredit pada Usaha Pertanian skala mikro dan kecil melalui Bank Pelaksana dengan cara penyediaan fasilitas jasa penjaminan dan bagi risiko kredit.

 

 

4.

Rekening SP-3 adalah rekening yang dikelola oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung pencairan dana SP-3 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

5.

Bank Pelaksana adalah bank umum/bank syariah/bank perkreditan rakyat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian dan telah menandatangani perjanjian kerjasama serta menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pembiayaan SP-3.

 

 

6.

Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana untuk menanggung risiko kredit/ pembiayaan yang disalurkan kepada Petani/Kelompok Tani.

 

 

7.

Pembiayaan adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pelaksana dengai Petani/Kelompok Tani.

 

 

8.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertanian adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Pertanian dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan, pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

9.

Petani adalah individu yang melakukan kegiatan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan dari hulu, budidaya, dan hilir.

 

 

10.

Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang melakukan kegiatan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan, yang dibentuk atas dasar kebutuhan bersama dan memiliki struktur organisasi.

 

 

11.

Kredit dengan kolektibilitas 5 adalah kredit macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang digunakan sebagai batas waktu dana SP-3 dapat dicairkan untuk mengganti kredit macet.

 

 

12.

Pola Executing adalah pembiayaan langsung dari Bank Pelaksana kepada Petani/Kelompok Tani, dengan keputusan pemberian kredit berada pada Bank Pelaksana.

 

 

13.

Usaha Pertanian adalah usaha yang dilakukan oleh Petani/ Kelompok Tani, baik dari hulu, budidaya, dan hilir pada usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan.

 

 

14.

Usaha Mikro adalah Usaha Pertanian yang dilakukan Petani/ Kelompok Tani dengan skal usaha yang membutuhkan pembiayaan investasi dan modal kerja sampai dengan Rp50 juta.

 

 

15.

Usaha Kecil adalah Usaha Pertanian yang berbentuk badan usaha orang perorangan, Usaha Pertanian yang tidak berbadan hukum, atau Usaha Pertanian yang berbadan hukum yang membutuhkan pembiayaan/kredit investasi dan kredit modal kerja maksimal plafon dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

 

BAB II
SUMBER DANA


Pasal 2

 

 

Dana SP-3 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada DIPA Departemen Pertanian.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana SP-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditempatkan pada bank umum persero dalam bentuk giro atas nama rekening SP-3.

 

 

(2)

Jasa Giro dari penempatan dana SP-3 adalah bank umum persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Departemen Pertanian.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai penyetoran jasa giro ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB III
PENGELOLAAN DANA


Pasal 4

 

 

(1)

Dana SP-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

(2)

Dana SP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk fasilitas penjaminan Usaha Mikro sebesar 60% sampai dengan 80% dan Usaha Kecil sebesar 20% sampai dengan 40%.

 

 

(3)

Dana SP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai fasilitas penjaminan pembiayaan Usaha Pertanian secara berkelanjutan melalui Bank Pelaksana dengan Pola Executing.

 

 

(4)

Bank Pelaksana dan Lembaga Penjaminan ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(5)

Mekanisme pencairan Dana SP-3 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(6)

Ketentuan mengenai pengelolaan Dana SP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pedoman Umum SP-3 ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

BAB IV
SASARAN DAN PENGGUNAAN DANA SP-3
Pasal 5

 

 

(1)

Sasaran pelaksanaan kegiatan SP-3 untuk Petani/Kelompok Tani skala Usaha Mikro dan Usaha kecil pada usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan.

 

 

(2)

Sasaran pembiayaan/kredit melalui kegiatan SP-3 mencakup Usaha Pertanian yang berada pada segmentasi usaha hulu, budidaya dan hilir.

 

 

(3)

Petani/Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengembalikan dana pembiayaan/kredit SP-3 termasuk bunga/imbalan jasa/bagi hasil sesuai dengan jangka waktu kredit.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dana SP-3 digunakan untuk :

 

 

 

a.

Pembayaran jasa penjaminan/premi atas pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh Bank Pelaksana kepada Petani/Kelompok Tani; dan

 

 

 

b.

Pembayaran risiko sebagai akibat kredit macet.

 

 

(2)

Cadangan dana untuk pembayaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi Dana SP-3 yang telah dikurangi jasa penjaminan/premi dan pembayaran risiko sebelumnya.

 

 

(3)

Pembayaran risiko atas pembiayaan/kredit macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat kredit dinyatakan macet atau memiliki kolektibilitas 5.

 

 

(4)

Tata cara dan persyaratan pembayaran jasa penjaminan dan pembayaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Pertanian.

 

BAB V
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SP-3


Pasal 7

 

 

(1)

Laporan penggunaan dana SP-3 yang berisikan laporan outstanding dana yang ada di rekening SP-3 disampaikan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tutup tahun anggaran berjalan, dan dilanjutkan dengan laporan per semester.

 

 

(2)

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana SP-3 oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian disampaikan setiap bulan paling lambat akhir minggu kedua pada bulan berikutnya.

 

 

(3)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan SP-3.

 

 

(4)

Tata cara pelaporan pengelolaan SP-3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 8

 

 

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2006

    MENTERI KEUANGAN MENTERI PERTANIAN
           
           
    SRI MULYANI INDRAWATI ANTON APRIYANTONO