ABSTRAK PERATURAN

ENTITAS PEMERINTAH PUSAT_PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 90/PMK.06/2014 TANGGAL 16 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, namun dalam perkembangannya, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai penyusutan atas Aset Tetap yang diperoleh sebelum Tahun 2005, melalui penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 92, TLN No. 5533); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 25); Permenkeu RI No. 1/PMK.06/2013; Kepmenkeu RI No. 53/KMK.06/2012;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) :

(5)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang Aset Tetap diperoleh sebelum Tahun 2005, maka sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan penilaian:

 

a.

penghitungan Penyusutan dilakukan sejak Semester II Tahun 2010 sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap;

 

b.

pencatatan Penyusutan dalam Neraca dilakukan sejak  penghitungan Penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2014.