MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.07/2008


TENTANG


ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
DANA REBOISASI YANG BERASAL DARI DANA ALOKASI KHUSUS
DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN 2005


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Yang Berasal Dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

Memperhatikan

:

1.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

 

 

2.

Surat Menteri Kehutanan Nomor S.661/Menhut-II/2007 tanggal 9 Oktober 2007 perihal Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat Tahun 2004 dan 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI YANG BERASAL DARI DANA ALOKASI KHUSUS DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN 2005.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang berasal dari penerimaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah bagian 40% (empat puluh persen) untuk Kabupaten/Kota Penghasil.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun dengan memperhatikan surat Menteri Kehutanan Nomor S.661/Menhut-II/2007 tanggal 9 Oktober 2007 perihal Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat Tahun 2004 dan 2005.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp14.622.344.568,00 (empat belas miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) dan Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp8.945.879.159,00 (delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005 digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.02/2004 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.02/2005 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran..................................