ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||
KONSULTAN PAJAK |
|||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 111/PMK.03/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014 |
|||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSULTAN PAJAK |
|||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005; |
||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268); Perpres No. 24 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 22/PMK.03/2008; |
||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||
|
|
|
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. |
||||||||||||||
|
|
|
Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014. |