ABSTRAK PERATURAN

KONSULTAN PAJAK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 111/PMK.03/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSULTAN PAJAK

ABSTRAK

-

bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268); Perpres No. 24 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 22/PMK.03/2008;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

Warga Negara Indonesia;

b.

bertempat tinggal di Indonesia;

c..

tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

d.

 berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

e.

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

f.

menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan

g.

memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

 

 

 

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 a.

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan

 b.

telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 a.

mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;

 b.

selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

 c.

mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan

 d.

telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

 

 

 

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 

 

 

 

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014.