ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012_ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 35/PMK.07/2013 TANGGAL 15 FEBRUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2013, yang antara lain mengatur bahwa penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshoredan PBB minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi 90% dibagi secara proporsional sesuai dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah (PMK 165), penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi untuk offshore serta tubuh bumi 90% dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran sebelumnya, sehingga perlu dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu No. 205/PMK.07/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Alokasi sementara dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan tahun anggaran 2013 yang di ubah dengan menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam PMK 165 yaitu sebesar Rp22.456.762.252.519,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah)
CATATAN: - Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas pronosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2013.