BARANG MILIK NEGARA - SEWA - TATACARA PELAKSANAAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 33/PMK.06/2012 TANGGAL 23 FEBRUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA.
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) alam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik umum yang berlaku di masyarakat, pengaturan mengenai sewa barang milik negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No.  6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 Nomor 20, TLN No. 4609) jo. PP No.  38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 Nomor 78, TLN No. 4855); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 96/PMK.06/2007; Permenkeu No. 120/PMK.06/2007; Permenkeu No. 179/PMK.06/2009.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Pengertian; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Umum; Pihak Pelaksana Sewa; Objek Sewa; Pengelola Barang; Pengguna Barang; Penyewa/Calon Penyewa; Prinsip Umum; Jangka Waktu Sewa; Perjanjian Sewa; Pembayaran Sewa; Periodesitas Sewa; Perpanjangan Jangka Waktu Sewa; Pengakhiran Sewa; Prinsip Umum; Formula Tarif Sewa; Lingkup Tarif Pokok Sewa; Tarif Pokok Sewa Tanah; Tarif Pokok Sewa Bangunan; Tarif Pokok Sewa Tanah dan Bangunan; Komponen Faktor Penyesuai Sewa; Jenis Kegiatan Usaha Penyewa; Bentuk Kelembagaan penyewa; Sewa Atas BMN Pada Pengelola Barang; Pengusulan;Penelitian dan Penilaian; Persetujuan; Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang; Pengamanan; Pemeliharaan; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Ganti Rugi; Denda; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Petunjuk teknis tata cara pelaksanaan Sewa dan format dokumen pelaksanaan Sewa dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

    - Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b diberlakukan efektif 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012.