MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 108/PMK.02/2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA
TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang 

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 telah dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara;

 

 

b.

bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan dibidang kelembagaan negara khususnya dengan ditetapkannya beberapa Pejabat Negara yang baru, maka kepesertaan Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian bagi Pejabat Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 perlu disesuaikan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 91);

 

 

12.

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974;

 

 

13.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

14.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara;

Memperhatikan 

:

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/441/M.PAN-RB/2/2010 tanggal 25 Februari 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara, diubah sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Peserta adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu:

 

 

 

a.

Presiden dan Wakil Presiden;

 

 

 

b.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

 

c.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

d.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;

 

 

 

e.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

f.

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

g.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

 

 

 

h.

Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

 

 

 

i.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

 

 

 

j.

Gubernur dan Wakil Gubernur;

 

 

 

k.

Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

 

 

 

l.

Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

 

 

2.

P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.

 

 

3.

Isteri/suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

 

 

4.

Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

 

 

5.

MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.

 

 

6.

B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 (lima) tahun. MI kurang dari 5 (lima) tahun B=0.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Mei 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 262