MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 123 /PMK.02/2010
TENTANG
STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Standar Biaya Khusus digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 digunakan sebagai estimasi. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/ atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(2) |
Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Juni 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 13 Juli 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 342 |