ALOKASI KURANG BAYAR - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - DANA BAGI HASIL

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 203/PMK.07/2012 TANGGAL 17 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.