MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.02/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
133/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR
BIAYA KELUARAN
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; |
||||||
b. |
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dan penambahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 pada Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; |
||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; |
||||||||
|
|||||||||
Mengingat : |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
|||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014; |
||||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; |
||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015. |
|||||||
|
|||||||||
Pasal I |
|||||||||
|
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 20 Agustus 2014 |
|||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 20 Agustus 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
|
|||||||||
ttd. |
|||||||||
|
|||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||||
|
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1174 |
Lampiran................................