Menimbang :
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi
merupakan Objek Pajak Penghasilan; |
b. |
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh pebghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi wajib
melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; |
c. |
bahwa dalam upaya memupuk dana pembangunan dari
masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau
diskonto obligasi yang dijual di bursa efek dengan Peraturan
Pemerintah; |
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.
Pasal 1
(1) |
Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang
berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek, dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final. |
(2)
|
Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang
seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah
dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang
ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak. |
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 15% (lima
belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal 3
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh :
a. |
bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia; |
b. |
dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan; |
c. |
reksadana yang terdaftar pada Badan
Pengawas Pasar Modal; |
d. |
badan perwakilan negara asing,
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional,
dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1994. |
Pasal 4
(1) |
Penerbit obligasi wajib memotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasaal 1. |
(2) |
Bank, dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang menjual
kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan
atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut. |
(3) |
Bank, dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan, dan reksadana yang membeli obligasi
dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yang
dinikmati pihak lain tersebut. |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga
Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O |
|