PERATURAN  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG
DIJUAL DI BURSA EFEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi merupakan Objek Pajak Penghasilan;

b.

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh pebghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;

c.

bahwa dalam upaya memupuk dana pembangunan dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut serta sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

4.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.

Pasal 1

(1)

Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Pasal 3

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh :
a. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
d. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994.


Pasal 4
(1) Penerbit obligasi wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasaal 1.
(2) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
(3) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dan reksadana yang membeli obligasi dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.


Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

S O E H A R T O







 

Penjelasan