ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010_TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 100/PMK.03/2013 TANGGAL 5 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

ABSTRAK :-  bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;

                  -     bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 76/PMK.03/2010, sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No.18/PMK.03/2011; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 yaitu Pasal 1 yang membahas mengenai pengertian dari istilah-istilah, merubah Pasal 3 yaitu untuk menegaskan yang terdapat di dalam Pasal 4 yaitu mengenai permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, merubah Pasal 5 mengenai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, merubah Pasal 24 mengenai perubahan dalam Lampiran I dan Lampiran IV..

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan di undangkan pada tanggal 5 Juli 2013.