BADAN PERTANAHAN NASIONAL - PENETAPAN TARIF - PERUBAHAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 51/PMK.02/2012 TANGGAL 3 APRIL 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

ABSTRAK

:

-

bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 13 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 18, TLN 5100); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 132/PMK.02/2010. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Perubahan ketentuan Pasal I mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2012.