PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 35 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PT KERTAS PADALARANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan PT Kertas Padalarang, perlu melakukan restrukturisasi PT Kertas Padalarang dengan cara melakukan konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham baru; 

   

b.

bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Padalarang pada tanggal 25 Januari 2012 yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada PT Kertas Padalarang;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

       

MEMUTUSKAN:

       
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PT KERTAS PADALARANG.
       
Pasal 1

 

 

(1)

Dalam rangka restrukturisasi PT Kertas Padalarang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal PT Kertas Padalarang dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang.

 

 

(2)

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah 261.532 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau senilai Rp261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah).

       
Pasal 2
   

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 40,77% (empat puluh koma tujuh puluh tujuh persen) menjadi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang.

     
Pasal 3

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 8 Mei 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                           ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 77