KREDITOR SWASTA ASING - PEMBIAYAAN - TATA CARA PENGADAAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 14/PMK.08/2012 TANGGAL 30 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 10 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN 5202).

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan umum; ruang lingkup dan kewenangan; pembentukan panitia seleksi; metode seleksi; kriteria calon kreditor swasta asing; dasar dimulainya pelaksanaan seleksi, dasar penentuan paket pinjaman, dasar perhitungan benchmark; persiapan seleksi calon kreditor swasta asing; pelaksanaan seleksi calon kreditor swasta asing; penetapan pemenang seleksi; seleksi gagal; perikatan dengan calon kreditor swasta asing; komite; biaya seleksi.

CATATAN : - Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2012.