MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.07/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.266/Menhut-II/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 diubah sebagai berikut: |
|||||||
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
|
(1) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.502.589.448.012,00 (satu triliun lima ratus dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua belas rupiah) yang terdiri atas: |
|||
|
|
|
|
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp51.148.261.181,00 (lima puluh satu miliar seratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah); |
||
|
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp869.321.207.622,00 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah); dan |
||
|
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi sebesar Rp582.119.979.209,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah). |
||
|
|
|
(2) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 menggunakan pendekatan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir; |
||
|
|
|
|
b. |
hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun Anggaran 2012; dan |
||
|
|
|
|
c. |
prognosa realisasi penerimaan SDA Kehutanan periode bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012. |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
(2) |
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012. |
||||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 14 November 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 14 November 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1129 |