Yth. |
Gubernur Bupati dan Walikota |
27 April 2010 |
|
Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
|
|
di tempat |
|
SURAT EDARAN
Nomor : SE-151/KMK.07/2010
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2010
Sebagaimana dimaklumi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai digunakan untuk mendanai (1) peningkatan kualitas bahan baku; (2) pembinaan Industri; (3) pembinaan lingkungan sosial; (4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan (5) pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2009 kelima jenis penggunaan tersebut dirinci menjadi 21 Jenis kegiatan. |
|||||
Dalam tahun 2010 Pemerintah mengambil kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009. Kebijakan kenaikan tarif tersebut diperkirakan berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja di industri rokok kecil (golongan III) dan beredarnya rokok ilegal. |
|||||
Dalam rangka mengurangi dampak tersebut dihimbau kepada Gubernur Bupati dan Walikota agar menetapkan prioritas penggunaan DBH CHT TA 2010 untuk kegiatan sebagai berikut : |
|||||
1. |
Pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau. Kegiatan ini lebih diarahkan untuk pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja dalam rangka alih profesi tenaga kerja. |
||||
2. |
Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau. Kegiatan ini lebih diarahkan untuk penguatan sarana dan prasarana balai latihan kerja dalam mendukung alih profesi. |
||||
3. |
Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi. |
||||
4. |
Pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran, agar berkoordinasi dengan kantor Bea dan Cukai setempat dalam rangka pemberantasan rokok/pita cukai ilegal. |
||||
Demikian untuk dapat diperhatikan dan dipedomani. |
|||||
Menteri Keuangan, |
|||||
Sri Mulyani Indrawati |