MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.02/2014
TENTANG
STANDAR STRUKTUR BIAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Struktur Biaya; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA. |
|||||||
|
|||||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer). |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||||||||
|
|
Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||||||||
(1) |
Biaya atas suatu keluaran (output) terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung. |
||||||||
|
|
(2) |
Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian keluaran (output). |
||||||
(3) |
Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||||||||
|
|
(1) |
Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. |
||||||
|
|
(2) |
Keluaran (output) jasa layanan non-regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluaran (output) dari suatu kegiatan berupa layanan dari suatu instansi pemerintah. |
||||||
|
|
(3) |
Pemberlakuan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membatasi besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. |
||||||
|
|
(4) |
Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||||||||
|
|
Standar Struktur Biaya dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk keluaran (output) jasa layanan non-regulasi pada penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mulai Tahun Anggaran 2016. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 6 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 6 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
|
|||||||||
ttd. |
|||||||||
|
|||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||||
|
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1473 |